Berita

Transaksi Narkoba di Perumahan Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Pelaku

×

Transaksi Narkoba di Perumahan Terbongkar, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Share this article
Kasus Narkoba Lintas Daerah Diungkap, Pelaku Positif Konsumsi Sabu

Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ARF (32), yang juga merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) asal Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap di sebuah perumahan, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan timnya.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa Perumahan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Mereka melihat seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, berada di depan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Tanpa buang waktu, tim langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap ARF, Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan kemudian dilakukan pada badan, kendaraan, dan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Peran Pelaku dan Jaringan Narkotika

Dari hasil interogasi awal, ARF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial JON yang tinggal di Lombok Tengah.

ARF berperan sebagai penjual atau perantara, di mana ia menjual sabu tersebut per poket dengan kisaran harga Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

“Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik Saudara JON. Narkotika tersebut sudah diterimanya dalam bentuk poketan,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Ia juga menambahkan, tersangka ARF mendapatkan keuntungan berupa uang untuk belanja dan sisa sabu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine terhadap ARF menunjukkan hasil positif, mengindikasikan adanya kandungan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu atau metamfetamin.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ARF tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka ARF. Barang bukti tersebut meliputi:

1 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu.
1 poket klip plastik transparan yang salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu.
1 pipa kaca berisi padatan berwarna putih diduga sabu sisa pemakaian.
1 dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi 4 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
1 klip plastik transparan berisi 4 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
1 bungkus plastik transparan berisi 5 poket klip plastik transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu.
2 poket klip plastik transparan yang salah satu ujungnya sudah dipotong, berisi kristal bening diduga sabu.
1 bendel klip plastik transparan kosong ukuran besar merek “NASIONAL”.
1 timbangan digital warna hitam.
2 pipet plastik warna putih garis merah yang salah satu ujungnya diruncingkan.
2 korek api yang sudah dimodifikasi.
1 gunting dengan gagang berwarna hitam.
1 bong yang terbuat dari botol plastik.
1 HP Vivo Y22 warna biru dengan nomor imei serta sim card XL.
Uang tunai sebesar Rp 200.000.
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 12,275 gram, dengan berat netto 0,733 gram. Barang bukti yang beragam ini menunjukkan skala operasional yang dilakukan oleh pelaku.

Ancaman Pidana Serius Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merugikan masyarakat dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *