Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, baik untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, atau meminta bantuan Polisi.
SPKT Polda NTB merupakan satu Satuan Kerja yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya.
“SPKT Polda NTB melayani kebutuhan masyarakat setiap saat dan tidak di pungut biaya alias gratis dan langsung ditangani secara cepat” ungkap Kepala SPKT Polda NTB AKBP I Gede Sukma.
Adapun pelayanan yang diberikan SPKT Polda NTB diantaranya:
1. Surat Pengaduan (SP) – menerima aduan masyarakat terkait tindak pidana.
2. SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) – untuk kehilangan dokumen penting (KTP, ATM, STNK, Paspor, dll.).
3. Laporan Orang Hilang (LOH) – sebagai bukti resmi penerimaan laporan kehilangan orang.
Nah kali ini kita sampaikan syarat penerbitan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) Buku Tabungan dan Kartu Autometic Teller Machine ( ATM) sebagai berikut:
Untuk SKTLK Buku Tabungan dan Kartu ATM Syaratnya:
• Pemohon hadir langsung pada pelayanan SPKT atau dengan membawa surat kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani dan fotokopi KTP penerima kuasa jika diwakilkan;
• Surat pernyataan dari pemberi kuasa tentang materi keterangan yang akan diberikan oleh penerima kuasa
• 1 (satu) lembar fotokopi KTP
• 1 (satu) lembar fotokopi buku tabungan/ Kartu Automelic Teller Machine
• Bagi pemohon kehilangan Kartu .Autometic Teller Machine
• Mengetahui nomor rekening dari buku tabungan yang dilaporkan hilang
• Menyertakan nomor telepon pemohon
Untuk itu keperluannya disampaikan secara jelas dan lengkap kepada petugas dan dilengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, setelah terpenuhi semua administrasinya, tim SPKT akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.
SPKT POLDA NTB SIAP BANTU MASYARAKAT YANG KEHILANGAN BUKU TABUNGAN DAN KARTU ATM












